teks

Hidup sebagai muslim sejati dengan Allah yang selalu di hati

Selasa, 22 Maret 2011

Hukum Facebook dalam Islam

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Abdul Halim MA, menyatakan, menggunakan situs facebook tidak dilarang dalam Islam karena untuk kemajuan kemaslahatan.

"Situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam, karena manusia diberi kreativitas oleh Allah SWT untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan," ujarnya di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel).

Ia menjelaskan, teknologi adalah sunatullah dan tidak ada yang bisa menghambatnya karena dia akan berjalan terus. Yang menjadi persoalan, menurut dia, bukan alat layanan atau facebook, tetapi orang yang memakai alat tersebut.

"Tidak ada larangan memakai facebook karena itu dihalalkan dan pelarangan atau pengharaman terhadap facebook dalam artian alat adalah bertentangan dengan ajaran Islam," kata kandidat Ketua STAIN Syeh Abdurrahman Siddik Babel itu.

Ia mengatakan, ada sejumlah prinsip dalam agama yaitu harus bisa menjaga akal, tidak merusak agama, tidak merusak harta, dan tidak merusak keturunan.

"Jadi, semua untuk kemaslahatan dibolehkan dalam Islam, termasuk penggunaan situs facebook. Yang tidak boleh adalah orang memanfaatkan alat itu untuk ke arah yang tidak baik," ujarnya.

Ia menyatakan tidak setuju ada ulama melarang menggunakan situs facebook karena lebih besar manfaatnya ketimbang mudharatnya dan dalam agama mengajarkan segala sesuatu itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang secara nyata mengharamkannya.

"Pelarangan menggunakan situs facebook sebenarnya juga bertentangan dengan sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan bagaimana memanfaatkan teknologi," ujarnya.

Menurut dia, dampak negatif dari penggunaan situs facebook tidak mesti menjadi alasan untuk melarang situs itu dan menjadi tugas para ulama dan pemerintah mengarahkan alat itu menjadi sesuatu yang produktif.

"Facebook adalah teknologi yang tidak bisa dihambat perkembangannya dan tidak melanggar syariat Islam. Facebook juga bisa menjadi media dakwah. Facebook itu harus dimanfaatkan ke arah yang positif sehingga facebook bisa menjadi dunia nyata yang mendatangkan banyak manfaat," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar